Provinsi Jawa Tengah terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Batasan sebelah utara adalah Laut Jawa. Sebelah timur adalah Provinsi Jawa Timur, sebelah selatan adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Samudra Indonesia, serta sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Dasar hukum terbentuknya provinsi Jawa Tengah adalah UndangUndang No. 11/1950 diresmikan sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 1950. Secara astronomis, Provinsi Jawa Tengah terletak pada 6o40’ LS - 80o30’ LS dan 108o 30’ BT - 111o30’ BT. Luas wilayah Provinsi Jawa Tengah + 32.549 km2, atau 25,5% dari luas Pulau Jawa yaitu 1.272.569 km2,dan 1,7% dari luas wilayah daratan Indonesia yaitu 1.890.754 km2.