Paradigma konstruksi politik hukum konsolidasi tanah perdesaan lahan pertanian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, analisis kritis guna meneguhkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di perdesaan

Hukum
Paradigma konstruksi politik hukum konsolidasi tanah perdesaan lahan pertanian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, analisis kritis guna meneguhkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di perdesaan

4 MB
ebook
18 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Pengaturan hukum Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian yaitu dengan karakter pengaturan hukumnya sudah senapas dan sejalan dengan nilai-nilai filosofi yang bersifat paradigmatik (philosophy of paradigm) Pancasila 1 Juni 1945 sebagai Dasar Negara, pandangan hidup, dan jiwa kepribadian bangsa dan negara, maka disarankan khususnya kepada pemerintah, dan kepada seluruh pemangku kepentingan lain terkait, dan seluruh warga masyarakat perdesaan, untuk menggunakan instrumen dan mekanisme pengaturan hukum Konsolidasi Tanah, dan/atau Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian tersebut, yaitu sebagaimana pengaturan hukumnya telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah. Dalam pendekatan aksiologis saran tersebut dimaksudkan untuk: -mewujudkan penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah secara optimal; -meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang; -meningkatkan kualitas lingkungan; dan -memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ruang di atas dan/atau di bawah tanah, dan dengan tujuan utama yaitu: -melakukan penataan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Konsolidasi Tanah dapat menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai rencana tata ruang; dan -tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan/atau warga masyarakat petani dan pekebun di perdesaan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Saran ini juga dimaksudkan dalam upaya mempercepat terwujudnya penguatan ekonomi kerakyatan di perdesaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mempercepat terwujudnya negara yang adil, makmur dan berkesejahteraan (welfare state) secara berkelanjutan (sustainability). Melalui mekanisme Konsolidasi Tanah Perdesaan Lahan Pertanian tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dapat segera mewujudkannya dalam upaya mempercepat terciptanya pertumbuhan ekonomi kerakyatan di perdesaan, khususnya di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Tags:
Keyword:
ISBN
978-979-414-774-0
Kategori
eISBN
978-979-414-822-8 (P

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit PT. Alumni Penerbit Akademik

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Buku Gratis

Paradigma konstruksi politik hukum konsolidasi tanah perdesaan lahan pertanian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, analisis kritis guna meneguhkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di perdesaan

Paradigma konstruksi politik hukum konsolidasi tanah perdesaan lahan pertanian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, analisis kritis guna meneguhkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di perdesaan

Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.

Preview
cara-membaca-buku