Jika dibaca secara seksama satu persatu,substansi ini berisi pikiran atau curahan, pendapat penulis yang “anti-mainstream” dalam dunia kenotariatan. Mungkin saja bagi pembaca bisa terasa aneh, pada sisi yang lain tulisan dalam buku ini juga berisi kegelisahan penulis tentang perkembangan ilmu (hukum) kenotariatan yang “stagnan” atau seakan-akan tidak bisa ditumbuh kembangkan lagi. Tulisan ini mencoba menerobos semua itu, dengan demikian semoga buku ini memberi manfaat.