Buku ini hadir untuk membahas bagaimana poligami diatur dan sekaligus dipersulit di Indonesia. Pendekatan yang digunakan lebih terasa pendekatan normatif ditandai pengutipan ayat, hadis, maupun pasal-pasal perundangan. Sebagimana diketahui, untuk bisa poligami di Indonesia, seorang pria diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang cukup rumit, seperti keharusan mendapat izin istri, pengadilan, kemampuan finansial, wajib adil, dan sebagainya.