Anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi harkat, martabat, serta haknya sebagai manusia. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
Buku Buku ini membahas pentingnya perlindungan hak anak dalam bidang kesehatan, khususnya dalam konteks tindakan kedokteran yang melibatkan persetujuan orang tua. Penulis menjelaskan konsep *informed consent* dan *informed refusal* dalam sistem hukum Indonesia, serta mengupas peran orang tua dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis yang diberikan kepada anak. Buku ini juga mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak anak untuk hidup sehat, berkembang secara optimal, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Selain itu, buku ini menjelaskan landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak-hak anak, khususnya dalam bidang kesehatan. Dengan pendekatan akademis dan praktis, buku ini menjadi referensi penting bagi pemangku kepentingan dalam melindungi hak anak dan memastikan penerapan prinsip *informed consent* secara tepat dan bertanggung jawab.