Pasal 109 mengatur bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah diperuntukkan untuk pertahanan dan keamanan Negara dan atau kebutuhan sangat mendesak. Pasal 115 mengatur bahwa Pelaksanaan paten oleh pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. Buku ini merupakan terobosan kebaruan hal berpikir dalam konvergensi antara penggunaan hak eksklusif paten dengan pelaksanaan paten untuk kepentingan umum.