Wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M (makam, masjid, madrasah). Kurangnya literasi masyarakat menyebabkan wakaf masih dipandang sebelah mata. Padahal, potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi. Pandangan masyarakat terhadap wakaf pun cenderung berimplikasi pada penyaluran wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial). Padahal, wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf.