Tujuan filsafat hukum adalah untuk memberikan analisis filsafat umum tentang hukum dan lembaga hukum. Pertanyaanpertanyaan di lapangan yang ada saat ini penuh dengan pertanyaan konseptual yang abstrak. Mulai dari hakikat hukum, sistem hukum, hingga pertanyaan normatif tentang hukum, moralitas, dan justifikasi berbagai lembaga hukum. Topik dalam filsafat hukum cenderung lebih abstrak daripada topik terkait dalam filsafat politik dan etika terapan.