Buku ini melihat bahwa bahasa pengadilan bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga bagian penting dari proses menafsirkan dan membentuk makna hukum. Pembahasan mengaitkan praktik berbicara dan berargumentasi para hakim dengan dua pendekatan penting, yaitu fondasionalisme dan pragmatisme. Fondasionalisme menekankan pentingnya dasar atau prinsip tertentu sebagai pijakan dalam membangun argumentasi hukum, sedangkan pragmatisme lebih memperhatikan konsekuensi praktis dan penerapan hukum dalam menghadapi persoalan nyata.
Unduh untuk perangkat lain: