Buku ini menguraikan bagaimana Ramisme, sebagai suatu metode berpikir dan penalaran, serta retorika berperan dalam membentuk cara para ahli hukum memahami, menyusun, dan menafsirkan pengetahuan hukum. Penalaran hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga dengan cara argumen hukum dibangun dan disampaikan agar dapat diterima dalam proses hukum.
Unduh untuk perangkat lain: