Buku ini menguraikan perkembangan hukum internasional yang tidak lagi hanya memandang negara sebagai subjek utama, tetapi juga memberikan perhatian terhadap individu yang melakukan kejahatan serius. Pembahasannya berfokus pada konsep tanggung jawab pidana individu, terutama dalam kaitannya dengan kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Buku ini menjelaskan bagaimana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Unduh untuk perangkat lain: