Dalam hal perempuan atau anak berhadapan dengan hukum, memerlukan penanganan dengan prosedur khusus, agar hak-hak mereka tidak terabaikan. Dalam praktiknya, prosedur itu diatur dengan sangat detail. Selain itu, juga memerlukan peran aktif para aparatur penegak keadilan. Kendati demikian, masih saja perlu upaya-upaya pembaruan hukum dalam kedua isu tersebut.