Dalam pelaksanaan otonomi daerah harus bertumpu kepada azas karena ini menjadi prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Untuk menjalankan otonominya daerah dibantu oleh penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri atas kepala daerah, DPRD dan Perangkat Daerah.