-->
UPAYA keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengayomi pengguna internet terdokumentasikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelbagai dimensi terkait sistem elektronik, transaksi elektronik, kontrak elektronik, penerima serta pengirim dokumentasi elektronik, dan lain sebagainya telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang ini