Berdasarkan Kemenkes No:269/MENKES/PER/III/2008 (Dalam Bachtiar. Jurnal Jumantaka. 01(01). 2018. 353) yang diartikan rekam kedokteran merupakan akta yang muat memo serta akta, antara lain bukti diri penderita, hasil pengecekan, obat- obatan yang sudah diserahkan, dan pembedahan serta layanan lain yang sudah diserahkan pada penderita. Memo merupakan buatan yang ditulis oleh dokter ataupun dokter gigi tentang aksi yang dicoba pada penderita pada bagan jasa kesehatan.