Buku untuk menjawab kontroversi anomali ruilslag atau tukar-menukar aset/harta kekayaan negara berupa benda tetap yang menimbulkan masalah hukum. Kontroversi yang dimaksud kebijakan yang menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian hukum. Konsep tukar-menukar secara keperdataan diformat dengan mendudukkan negara sebagai salah satu aktor/pihak dalam perbuatan hukum yang berkolusi dengan investor berkarakter koruptif dengan pihak swasta sehingga ?merekayasa? nilai aset benda asal lebih rendah dari benda penukar, sehingga seolah-olah negara untung. Padahal jika dilakukan audit forensik yang benar, sesungguhnya dalam kasus-kasus yang dianalisis negara dirugikan oleh kebijakan yang menyimpang dari politik hukum pengaturan atas barang milik negara/daerah. Dengan demikian diperlukan kejelasan norma, tolok ukur, syarat, serta prosedur/tata cara untuk dilakukan tukar-menukar aset/harta kekayaan negara khususnya yang berupa benda tetap. Kedua, diperlukan penataan kelembagaan yang kredibel dan independen di bawah Menteri Keuangan untuk mengelola seluruh aset negara yang sejatinya milik seluruh bangsa Indonesia dengan hasil tertinggi dan digunakan sebaik-baiknya (Highest and Best Use). Buku ini sangat tepat digunakan untuk mahasiswa ilmu hukum,praktisi hukum: pengacara/advokat, pejabat pemerintah pusat dan/daerah, notaris/PPAT, serta konsultan hukum dan akuntan publik dalam analisis hukum dan pembuatan kebijakan.
Buku Buku ini membahas secara mendalam dan kritis permasalahan pertanahan di Indonesia, khususnya dalam perspektif politik hukum. Penulis, Imam Kuswahyono, mengupas tuntas konflik dan sengketa tanah yang semakin kompleks dan menahun, terutama dalam konteks perebutan tanah yang menjadi objek ekonomi dan kepentingan komersial. Buku ini juga membahas tindakan ilegal seperti *RUILSLAG* (Rencana Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan yang Milik Negara atau Daerah) yang sering dilakukan oleh investor demi keuntungan ekonomi, meskipun mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang secara turun temurun memiliki keterikatan spiritual, sosial, dan ekonomi terhadap tanah. Dalam konteks hukum, buku ini menjelaskan sanksi-sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi, serta bagaimana sistem hukum harus diperbaiki untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat adat. Buku ini juga menyoroti pentingnya perlindungan tanah sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga secara berkelanjutan dan diakui secara hukum. Dengan pendekatan yang ilmiah dan kritis, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, aktivis, dan pejabat pemerintah dalam upaya memperbaiki sistem hukum pertanahan dan memastikan keadilan dalam pembagian dan penggunaan tanah di Indonesia.