Siapapun orangnya, didalam kehidupan sehari-harinya akan selalu bersentuhan dan menghadapi benda-benda tidak berwujud yang bermuatan satu atau beberapa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP) yang dilindungi oleh hukum. Untuk mendapatkan pengertian dan faham yang baik tentang apa sebenarnya yang dimaksud sebagai Intellectual Property serta mengetahui cara-cara penggunaannya yang tidak melanggar hukum, buku ini secara komprehensif membahasnya dalam 14 (empat belas) Bab: Bab 1: Tinjauan Singkat Tentang HKI; Bab 2: Indonesia Dan Kerangka Kerja HKI Internasional; Bab 3: Hak Kekayaan Intelektual Dan NegaraNegara Berkembang: Kasus Indonesia; Bab 4: Hak Cipta; Bab 5: Merek; Bab 6: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Jaringan Internet; Bab 7: Paten Dan Rekayasa Genetika; Bab 8: Perkembangan Undang-Undang Paten Indonesia (1989-2016); Bab 9: Desain Industri; Bab 10 : Informasi Rahasia Dan Rahasia Dagang; Bab 11: Pelindungan Pengetahuan Tradisional; Bab 12: Hukum Persaingan HKI; Bab 13: Penegakan HKI Di Indonesia; Bab 14: Lisensi Dan Waralaba. Appendix : I. Pelindungan Paten Terhadap Teknologi Kloning (Perspektif UU Paten Indonesia); II. Pelindungan Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) dalam Hukum Paten Indonesia: Problematika dan Solusi; III. Pelindungan Ganda Terhadap Varietas Tanaman Berdasarkan UU Pelindungan Varietas Tanaman dan UU Paten Indonesia.
Buku Buku ini merupakan karya tulis yang merupakan himpunan karya para pakar hukum hak atas kekayaan intelektual (HKI), yang dikembangkan sebagai diktat untuk pelatihan HKI di Indonesia. Buku ini disusun dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga memudahkan pemahaman oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik pada isu-isu terkait hak atas kekayaan intelektual. Buku ini menyajikan berbagai aspek hukum HKI secara menyeluruh, termasuk hak cipta, merek dagang, desain industri, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya, sesuai dengan kerangka hukum Indonesia yang telah berlaku. Buku ini juga merevisi dan memperbarui berbagai materi sesuai dengan perkembangan hukum dan regulasi terkini, termasuk ratifikasi Traktat Hak Cipta WIPO dan Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO. Selain itu, buku ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam bidang HKI, serta menggambarkan tantangan dan kebutuhan untuk memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Buku ini menjadi referensi yang sangat bermanfaat bagi siapa pun yang ingin memahami dan menerapkan hukum HKI secara efektif di Indonesia.