Studi Pemikiran Taqiyyuddin An-Nabhani 1909–1977 M terkait Legalitas Perseroan Terbatas; Teori Akad dalam Fikih Islam membahas konsep akad dalam fikih Islam sebagai landasan untuk memahami berbagai bentuk kerja sama dan perseroan dalam kegiatan ekonomi. Buku ini menguraikan pengertian, unsur, ketentuan, serta prinsip-prinsip akad menurut perspektif fikih Islam. Pembahasan tersebut menjadi dasar untuk memahami persoalan legalitas Perseroan Terbatas (PT) dalam perspektif hukum Islam, khususnya dalam kaitannya dengan konsep syirkah dan akad. Melalui kajian ini, pembaca diajak memahami hubungan antara teori akad dalam fikih Islam dengan bentuk perseroan modern serta pemikiran Taqiyyuddin An-Nabhani mengenai persoalan tersebut.
Unduh untuk perangkat lain: