Buku ini mengkaji pemikiran Taqiyyuddin An-Nabhani mengenai legalitas Perseroan Terbatas (PT), khususnya pandangannya terhadap syirkah al-musahamah dalam perspektif fikih Islam. Pembahasan kemudian diarahkan pada kajian mengenai legalitas syirkah al-musahamah serta analisis dan bantahan terhadap pendapat An-Nabhani mengenai bentuk perseroan tersebut. Melalui pembahasan yang kritis dan akademis, buku ini mengajak pembaca memahami perbedaan pandangan mengenai perseroan dalam fikih Islam serta relevansinya dengan praktik badan usaha modern. Buku ini dapat menjadi referensi bagi pembaca yang ingin mendalami hukum bisnis Islam, fikih muamalah, dan persoalan legalitas Perseroan Terbatas dalam perspektif syariah.
Unduh untuk perangkat lain: