Buku ini membahas pemikiran Taqiyyuddin An-Nabhani mengenai legalitas Perseroan Terbatas (PT) dengan meninjaunya melalui konsep syirkah (perseroan) dalam fikih Islam. Pembahasan diarahkan pada ketentuan akad syirkah, dasar-dasar hukum yang melandasinya, serta bagaimana konsep perseroan dipahami dalam perspektif hukum Islam. Melalui kajian terhadap pemikiran An-Nabhani, buku ini mengajak pembaca memahami hubungan antara praktik perseroan modern dan prinsip-prinsip akad dalam fikih Islam. Buku ini dapat menjadi referensi bagi pembaca yang ingin mendalami persoalan hukum bisnis, ekonomi syariah, dan penerapan konsep syirkah dalam konteks usaha modern.
Unduh untuk perangkat lain: