Mengapa peradaban manusia di berbagai belahan dunia memiliki karakter, tradisi, dan sistem hukum yang berbeda-beda? Apakah tatanan tersebut murni lahir dari kehendak mutlak para penguasa, ataukah ada kekuatan tak kasatmata yang mendikte perkembangan sosial mereka? Melalui mahakaryanya The Spirit of Laws, Montesquieu meruntuhkan cara pandang hukum konvensional dengan mengajukan tesis bahwa jiwa hukum suatu bangsa merupakan refleksi langsung dari kondisi eksistensial masyarakatnya.
Unduh untuk perangkat lain: