Hukum sering kali disalahpahami sekadar sebagai kumpulan peraturan acak yang terpisah satu sama lain. Padahal, agar hukum dapat berfungsi secara efektif dalam mengatur masyarakat dan memaksakan kepatuhan, ia harus bekerja dalam sebuah kesatuan sistem yang terintegrasi. Melalui landasan teoretis "Teori Hukum Murni" (Pure Theory of Law), buku ini hadir untuk membedah bagaimana aturan-aturan hukum positif tersebut bertautan membentuk sebuah arsitektur sistemik yang utuh dan mandiri.
Unduh untuk perangkat lain: