Doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang digagas oleh para pemikir klasik seperti Montesquieu sering kali dipahami secara politis sebagai instrumen mutlak untuk mencegah tirani dengan membagi organ negara ke dalam tiga fungsi independen: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, di bawah pisau analisis positivisme hukum dan "Teori Hukum Murni" (Pure Theory of Law), Hans Kelsen membongkar doktrin tradisional ini guna mendudukkannya sebagai sebuah mekanisme pembentukan dan penerapan norma hukum yang saling berkelindan secara hierarkis.
Unduh untuk perangkat lain: