Perdebatan mengenai bagaimana seharusnya hukum dikaji dan dipahami merupakan salah satu isu paling mendasar dalam epistemologi hukum. Apakah hukum harus dilihat secara murni sebagai sebuah sistem norma objektif yang mengatur apa yang seharusnya terjadi (das Sollen), ataukah ia harus didekati sebagai sebuah fakta sosial empiris tentang apa yang nyata terjadi di masyarakat (das Sein)? Melalui gagasan "Teori Hukum Murni" (Pure Theory of Law), buku ini hadir untuk memetakan garis batas metodologis yang tegas antara kedua pendekatan tersebut.
Unduh untuk perangkat lain: