Perdebatan mengenai posisi hukum domestik di hadapan hukum global merupakan salah satu tema paling krusial sekaligus rumit dalam studi yurisprudensi. Apakah hukum internasional merupakan sistem mandiri yang terpisah dari hukum sebuah negara (dualisme), ataukah keduanya merupakan bagian dari satu kesatuan sistem hukum yang lebih besar (monisme)? Melalui kacamata "Teori Hukum Murni" (Pure Theory of Law), dualisme konvensional tersebut didekonstruksi secara tajam guna melahirkan penjelasan normatif yang koheren dan logis.
Unduh untuk perangkat lain: