Bagaimana hukum dibuat dan dari mana sebuah tatanan mendapatkan legitimasi kekuasaannya merupakan pertanyaan paling mendasar dalam filsafat hukum dan teori negara. Melalui kacamata positivistis dan rumpun pemikiran "Teori Hukum Murni" (Pure Theory of Law), bentuk pemerintahan tidak dilihat sekadar sebagai produk sosiologis, melainkan sebagai metode atau prosedur formal dari pembentukan tatanan hukum itu sendiri. Buku ini hadir untuk membedah dualisme sistem politik tersebut secara struktural dan objektif
Unduh untuk perangkat lain: