Ziswaf merupakan bentuk pemberian dari seorang donatur kepada pihak-pihak yang berhak menerima dan ketentuan-ketentuannya telah diatur oleh undang-undang, terutama zakat dan wakaf. Meskipun telah dipayungi oleh ketentuan hukum yang sah, masalah terkait penyaluran atau pendistribusian Ziswaf masih sering terjadi di masyarakat.