Bagaimana sebuah institusi keuangan mengelola penyelesaian sengketa tanpa melanggar koridor syariat merupakan ujian terbesar dalam modernisasi hukum ekonomi Islam. Ketika nasabah atau mitra bisnis melakukan cedera janji, penerapan sanksi finansial harus didasarkan pada perhitungan yang objektif agar tidak terjebak pada unsur kezaliman. Buku jilid ketiga ini hadir sebagai puncak ulasan kritis-analitis untuk membedah instrumen ganti rugi dalam ekosistem perbankan kontemporer.
Unduh untuk perangkat lain: