Ketika terjadi wanprestasi atau kelalaian dalam sebuah komitmen bisnis, penentuan nilai ganti rugi (ta''widh) kerap memicu sengketa yang rumit. Dalam hukum ekonomi Islam, pemulihan kerugian materiil harus dikelola dengan sangat ketat agar tidak tergelincir ke dalam praktik riba atau denda eksploitatif yang dilarang agama. Buku ini hadir untuk menjembatani teori fikih klasik yang mendalam dengan regulasi keuangan syariah kontemporer yang berlaku di Indonesia saat ini.
Unduh untuk perangkat lain: