Dalam dinamika hukum bisnis modern, pelanggaran janji (wanprestasi) atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak merupakan keniscayaan yang sering terjadi. Jika dalam hukum konvensional penyelesaian ganti rugi didasarkan atas kompensasi materiil murni, maka sistem transaksi syariah memiliki batas aturan tersendiri yang dipandu oleh moralitas Islam dan keadilan ilahi. Buku ini hadir sebagai pintu gerbang teoritis untuk memetakan bagaimana konsep perlindungan hak dan kompensasi tersebut didudukkan secara proporsional.
Unduh untuk perangkat lain: