Seorang pelajar muslim belum bisa dikatakan mendalami Islam secara komprehensif jika belum belajar Ushul Fiqih. Dalam studi ilmu-ilmu syariah, ilmu Ushul Fiqih dikategorikan sebagai ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memahami teks-teks wahyu (Al-Qur