Dalam arsitektur perbankan dan lembaga keuangan syariah, pembiayaan berbasis bagi hasil (profit and loss sharing) merupakan representasi paling autentik dari keadilan ekonomi Islam. Di antara sekian banyak instrumen pendanaan, akad musyarakah (kemitraan modal) hadir sebagai solusi strategis untuk mempertemukan para pemilik modal dan pelaku usaha guna menggerakkan sektor riil. Namun, agar implementasi komersialnya tidak melenceng dari prinsip syariat dan tetap memiliki kepastian hukum yang kokoh, pemahaman terhadap aspek regulasi dasar mutlak diperlukan.
Unduh untuk perangkat lain: