Sistem lembaga keuangan mikro syariah, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Baitu Al-Mal, memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian umat melalui penyaluran modal usaha yang berkeadilan. Di antara berbagai instrumen pendanaan Islam, akad musyarakah (kemitraan modal) menempati posisi yang sangat ideal karena mengusung prinsip bagi hasil dan bagi risiko (profit and loss sharing) yang murni. Namun, menerapkan konsep ideal ini di lapangan menuntut ketelitian analisis ekonomi yang mendalam dan manajemen risiko yang matang.
Unduh untuk perangkat lain: