ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi yang fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti dalam kajian ilmu syariah atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca khususnya mahasiswa agar bisa mudah dalam memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.
Buku Buku ini merupakan panduan komprehensif dalam memahami dan menguasai *ushul fiqh*, khususnya dalam konteks metodologi istinbath hukum ekonomi dan bisnis syariah. Penulis menjelaskan secara terstruktur konsep-konsep inti ushul fiqh, termasuk kajian tentang hukum syaraβ, sumber-sumber hukum Islam, serta metode-metode dalam penetapan hukum Islam. Buku ini dirancang untuk membantu pembaca, khususnya mahasiswa dan santri, dalam memahami prinsip-prinsip dasar dan aplikasi praktis dari ilmu ushul fiqh. Dalam rangka memudahkan pemahaman, buku ini dilengkapi dengan rangkuman, latihan soal, dan referensi rujukan pada setiap bab. Penulis juga menekankan pentingnya ushul fiqh sebagai fondasi dalam menghasilkan hukum yang valid, relevan, dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi dan bisnis syariah yang dinamis. Buku ini merupakan upaya ikhtiar untuk memperkaya pemahaman dan keterampilan dalam kajian ilmu syariah.