Buku ini mengupas secara filosofis, konstitusional, dan praktis mengenai kedudukan nilai-nilai agama dalam perumusan kebijakan publik serta diplomasi pemerintahan di Indonesia. Penulis berargumen bahwa dalam bingkai ideologi Pancasila dan UUD 1945, agama bukanlah faktor pemisah, melainkan fondasi moral dan etis yang sangat vital untuk menuntun negara menuju sistem tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan terpercaya (amanah).
Unduh untuk perangkat lain: