Buku ini disusun sebagai fondasi akademik untuk memetakan urgensi dilakukannya peninjauan kembali terhadap kodifikasi hukum perkawinan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum melangkah pada kritik pasal per pasal, penulis mengajak pembaca memahami akar historis, filosofis, serta batasan-batasan riset yang digunakan dalam kajian ini.
Unduh untuk perangkat lain: