buku ini memfinalisasi argumentasi ilmiah penulis dalam menjembatani diskursus antara Hak Asasi Manusia (HAM) universal dengan penerapan syariat Islam (fiqih jinayat). Penulis menuntaskan pembahasan kritisnya mengenai dinamika sanksi cambuk di Aceh yang kerap memicu perdebatan di dunia internasional
Unduh untuk perangkat lain: