buku ini terus membedah stigma negatif serta kritik dari kelompok masyarakat yang memandang penegakan hukum pidana Islam (fiqih jinayat) kontradiktif dengan nilai kemanusiaan universal. Penulis memformulasikan bantahan akademis atas tuduhan tersebut dengan menggali konsep teologis yang dibumikan ke dalam instrumen hukum positif.
Unduh untuk perangkat lain: