buku ini berangkat dari kegelisahan akademik penulis mengenai stigma negatif dan kritik publik terhadap penerapan syariat Islam—khususnya terkait pelaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Aceh sejak tahun 2003 bagi pelanggar qanun maisir (perjudian), khalwat (mesum), dan khamar (minuman keras). Banyak pihak luar menganggap sanksi tersebut kejam dan melanggar hak asasi manusia.
Unduh untuk perangkat lain: