Buku ini disusun berawal dari kegelisahan akademik penulis terhadap maraknya kritik dari berbagai kelompok masyarakat mengenai penerapan syariat Islam (seperti pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh) yang sering kali dianggap kejam, menyiksa secara fisik, dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Unduh untuk perangkat lain: