Buku ini disusun untuk mengupas tuntas akar epistemologi, batasan hukum, serta ketentuan wakaf berdasarkan perspektif fikih klasik lintas mazhab (khususnya Mazhab Syafi''i, Hanafi, Maliki, dan Hambali). Sebelum menganalisis transformasi undang-undang modern di Indonesia, penulis meletakkan dasar pemahaman fundamental mengenai bagaimana para fukaha terdahulu merumuskan syariat pengelolaan harta benda yang dilepaskan kepemilikannya demi kemaslahatan umum.
Unduh untuk perangkat lain: