Buku ini membedah nasib, posisi strategis, serta tantangan struktural yang dihadapi madrasah ketika dihadapkan pada regulasi tata kelola pemerintahan pasca-reformasi, khususnya terkait dengan kebijakan desentralisasi ekonomi dan politik otonomi daerah. Penulis menganalisis bagaimana madrasah terjebak dalam dilema birokrasi: di satu sisi urusan pendidikan umum di daerah telah diserahkan kepada pemerintah daerah setempat (Kemendikbudristek tingkat lokal), namun di sisi lain pembinaan madrasah secara vertikal masih mutlak berada di bawah kewenangan Kementerian Agama pusat
Unduh untuk perangkat lain: