Buku referensi hukum ini membahas secara komprehensif mengenai lembaga praperadilan sebagai instrumen pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat penegak hukum di Indonesia. Melalui pendekatan teoretis dan praktis, penulis membedah bagaimana praperadilan berfungsi untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka—demi melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Tidak hanya memotret dinamika regulasi normatif dalam hukum acara pidana, buku ini juga mengkritisi berbagai problem hukum lapangan serta menawarkan gagasan reformasi yudisial guna mewujudkan keadilan prosedural yang lebih akuntabel dan seimbang dalam sistem peradilan pidana nasional.
Unduh untuk perangkat lain: