Buku fikih klasik yang diterbitkan oleh Nusamedia ini membedah secara metodologis kaidah-kaidah fundamental hukum Islam terkait kondisi kedaruratan dan kekeliruan manusiawi dalam beribadah. Melalui pemikiran tajam Sultanul Ulama, buku ini menguraikan status hukum serta dispensasi (rukhshah) akibat faktor kelalaian (lupa), esensi motif penetapan syariat (''illat hukum), hingga tata cara mengganti kewajiban yang terlewat (mengqadha ibadah). Fokus utama dari panduan ushul fikih ini adalah memberikan landasan teoretis dan aplikatif yang jelas bagi para pembaca dan akademisi hukum Islam untuk memahami keluwesan serta keadilan syariat yang senantiasa menyeimbangkan teks keagamaan dengan keterbatasan kodrat manusiawi.
Unduh untuk perangkat lain: