Buku ushul fikih klasik yang diterbitkan oleh Nusamedia ini membedah secara mendalam metodologi penyimpulan hukum dari dalil-dalil syariat (istinbath al-ahkam). Melalui pemikiran teoretis yang tajam dari Sultanul Ulama, buku ini menguraikan tipologi dasar argumentasi hukum (dalil ahkam), serta memetakan benturan metodologis yang sering terjadi antara ketetapan hukum awal (dalil asal) melawan penafsiran teks yang tampak tekstual (dalil zhahir). Fokus utama buku ini adalah menyediakan panduan epistemologis yang komprehensif bagi para akademisi, peneliti, dan penuntut ilmu guna memahami skala prioritas serta penyelarasan dalil yang tampaknya kontradiktif, demi melahirkan ketetapan hukum Islam yang akurat, adil, dan maslahat.
Unduh untuk perangkat lain: