Buku fikih dan ushul fikih klasik yang diterbitkan oleh Nusamedia ini menguraikan komparasi metodologis serta kodifikasi berbagai instrumen hukum pidana, perdata, dan ketatanegaraan Islam. Melalui pemikiran tajam Sultanul Ulama, buku ini membedah perbedaan legalitas tindakan hukum (tasaruf), urgensi pembatasan rukun-syarat sah ibadah maupun muamalah, serta konsep ganti rugi (dhaman). Selain itu, penulis juga mengulas batasan hukuman mati (qishash), kewajiban kepatuhan politik (taat pada imam), hingga benturan yurisprudensi antara pembatalan hukuman akibat perkara samar (syubhat) melawan ketetapan sanksi pidana mutlak (hudud). Fokus utama buku ini adalah menyediakan panduan epistemologis yang komprehensif bagi para akademisi dan praktisi hukum Islam agar mampu menegakkan keadilan yudisial secara proporsional, sistematis, dan bermartabat.
Unduh untuk perangkat lain: