Buku ushul fikih dan fikih klasik yang diterbitkan oleh Nusamedia ini mengulas secara metodologis fleksibilitas serta akurasi penerapan hukum Islam dalam koridor kemaslahatan umat. Melalui pemikiran teoretis yang tajam dari Sultanul Ulama, buku ini membedah batasan perkecualian kaidah (istitsna'') saat menghadapi kondisi kedaruratan, metode penimbangan maslahat dan mafsadat (timbangan), serta implikasi yuridis dari asas kerelaan (posisi ridha) dalam transaksi ekonomi. Selain itu, penulis juga menguraikan pedoman penilaian perkiraan (taksiran) perkara yang tidak memiliki dalil kuantitatif pasti, hingga urgensi pemenuhan hak secara langsung (syarat tunai). Fokus utama buku ini adalah menyediakan kerangka kerja epistemologis yang komprehensif bagi para akademisi dan peneliti hukum Islam untuk melahirkan fatwa yang elastis namun tetap berkeadilan syariat.
Unduh untuk perangkat lain: