Buku referensi hukum pidana yang diterbitkan oleh Nusamedia ini membedah secara kritis kebijakan formulasi negara dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula legal menjadi perbuatan pidana (kriminalisasi) di dalam peraturan perundang-undangan. Berlandaskan perspektif keadilan filosofis, penulis menganalisis rasio logis, parameter moral, serta urgensi sosial yang mendasari pembentukan delik-delik hukum baru agar tidak terjebak dalam fenomena over-kriminalisasi. Fokus utama buku ini adalah menyediakan panduan teoretis bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk memahami bagaimana instrumen hukum pidana dirancang secara proporsional guna melindungi kepentingan hukum masyarakat sekaligus memelihara ketertiban sosial yang bermartabat.
Unduh untuk perangkat lain: