Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan Al-Qur
Buku Buku ini membahas secara komprehensif mengenai *ushul fiqh*, yaitu ilmu yang mempelajari sumber-sumber hukum dan prosedur penunjukannya dalam hukum syariat Islam. Buku ini terdiri dari beberapa bab yang membahas secara mendalam tentang definisi, objek kajian, ruang lingkup, fungsi, dan tujuan *ushul fiqh*, serta membedakannya dengan *kaidah fiqh*. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sejarah perkembangan *ushul fiqh* sejak masa Nabi, para sahabat, tabi’in, dan tabi’ at-tabi’in, serta menguraikan berbagai aliran dalam studi *ushul fiqh* seperti aliran *mutakallimin*, *fuqaha*, dan kombinasi keduanya. Buku ini juga menyajikan berbagai teori dalam *ushul fiqh*, antara lain teori *lughawi* (berdasarkan bahasa) dan teori *maqashidi* (berdasarkan tujuan). Selain itu, disebutkan pula berbagai dalil hukum syariat, baik yang bersifat teksual (seperti Al-Qur’an dan Sunnah) maupun non-teksual (seperti *ijma’*, *qiyas*, *istihsan*, *mashlahah mursalah*, dan *urf*). Buku ini juga mengkritik dan mengevaluasi posisi *ushul fiqh* dalam konteks modern, serta menjelaskan perbedaan antara *ushul fiqh* yang bersifat *qath’i* (pasti) dan *dzanni* (dugaan). Penulis berupaya untuk menunjukkan relevansi *ushul fiqh* dalam pemahaman hukum Islam secara mendalam dan kontekstual, serta memberikan perspektif yang dapat digunakan oleh para pembaca, terutama mahasiswa dan santri dalam studi ilmu-ilmu Islam.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.