Buku "Perlindungan Korban Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia" merupakan referensi hukum pidana, lingkungan, dan viktimologi yang sangat krusial di tengah maraknya kasus pencemaran oleh sektor industri. Buku ini membedah secara kritis dan mendalam mengenai sejauh mana regulasi hukum positif di Indonesia—termasuk KUHP dan undang-undang lingkungan hidup sektoral—mampu memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dampak buruk aktivitas korporasi. Di dalamnya, Anda akan menemukan analisis tajam mengenai celah hukum, hambatan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, serta gagasan pembaharuan sanksi yang ideal seperti pemenuhan hak restitusi dan kompensasi bagi para korban ekologis. Disajikan dengan pendekatan akademis yang terstruktur namun tetap mudah dipahami, buku ini menjadi panduan wajib bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum, aktivis lingkungan, hingga pengambil kebijakan publik. Segera miliki buku berkualitas ini sekarang juga untuk memperdalam literasi Anda mengenai keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban kejahatan siber-korporasi!
Unduh untuk perangkat lain: